Profil Singkat
Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon didirikan atas persetujuan Menteri Agama RI, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama R.I., Mohammad Ali, No. Dj 1/1813/2011, tanggal 15 Desember 2011, Tentang Izin Penyelenggaraan Pascasarjana Strara Dua (S2) pada Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri Tahun 2011.
Seiring dengan turunnya SK tersebut, Pascasarjana IAIN Ambon langsung membuka Program Studi Magister Pendidikan Agama Islam (PAI) di tahun yang sama. Alasan mendasar dibukannya Prodi Magister PAI, selain karena tidak ada perguruan tinggi di Maluku yang membuka Prodi ini, juga dalam rangka memenuhi kebutuhan sumber daya manusia khususnya di bidang Pendidikan Agama Islam.
Diketahui, IAIN Ambon sendiri memiliki Program Studi Strata 1 (S1) Pendidikan Agama Islam, sehingga diharapkan setelah para mahasiswa menamatkan pendidikan S1 di kampus ini, dapat langsung melanjutkan ke jenjang S2, selain untuk melayani peningkatan SDM di bidang tersebut secara umum.
Pascasarjana IAIN Ambon melalui Program Studi Magister Pendidikan Agama Islam berupaya membangun wawasan ke-Islaman, untuk turut berperan membangun peradaban sosial keagamaan di Maluku pasca bencana kemanusiaan.
Periode Kepemimpinan
Berdasarkan periode kepemimpinan, Pascasarjana IAIN Ambon telah dipimpin oleh;
- Dr. Basman, M.Ag periode 2011 – 2015
- Dr. Ismail DP, M.Pd periode 2015 – 2016
- Prof. Dr. Abdul Khalik Latuconsina, M.Si periode 2016 – 2021
- Prof. Dr. La Jamaa, S.Ag, MHI, periode 2021 – sekarang.
Dalam mengoperasikan pelayanan, Direktur Pascasarjana IAIN Ambon dibantu oleh seorang Wakil Direktur dengan satu Kasubag, serta para pimpinan di tingkat Program Studi, dan tenaga kependidikan.
Program Studi
Seiring perkembangan dan kebutuhan akan pembangunan sumber daya manusia di Maluku, maka Pascasarjana IAIN Ambon terus melakukan pembenahan dan terobosan. Alhasil, kini, Program Pascasarjana IAIN Ambon telah memiliki lima Program Studi yang dikembangkan;
- Program Studi Magister Pendidikan Agama Islam dengan Gelar M.Pd.
- Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam dengan Gelar M.H
- Program Studi Magister Hukum Pidana Islam dengan Gelar M.H
- Program Studi Magister Sosiologi Agama dengan Gelar M.Si
- Program Studi Magister Tadris Matematika
Akreditasi
Salah satu program pengembangan dan peningkatan mutu layanan akademik, maka seluruh Program Studi Magister memiliki kewajiban untuk pengelolaan akreditasi. Program Akreditasi sebagai bentuk layanan mutu dan syarat pengelolaan program studi di tingkat perguruan tinggi, maka saat ini, Program Studi Magister Pendidikan Agama Islam yang merupakan Prodi pertama telah menjalani akreditasi dengan nilai B sesuai Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1189/SK/BAN-PT/Akred/M/IV/2017. Akreditasi tersebut berlaku sejak 18 April 2017 sampai dengan tanggal 18 April 2022. Setelah selesai masa berlakunya, kemudian dilanjutkan dengan reakreditasi oleh LAMDIK dan memperoleh akreditasi BAIK SEKALI yang berlaku sejak 27 April 2022 sampai dengan 26 April 2027.
Sertifikat Akreditasi (Klik di sini utk melihat sertifikat)
Selain Program Studi Magister PAI, juga telah menjalani Akreditasi adalah Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), yang beroperasi sejak tahun 2017. Sesuai hasilnya, Prodi ini terakreditasi BAIK dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) Tahun 2021 dan berlaku hingga saat ini.
Kemudian di tahun 2021 diusulkan tiga program studi baru, yakni Program Studi Magister Hukum Pidana Islam, Program Studi Magister Sosiologi Agama dan Program Studi Magister Tadris Matematika. Saat ini, ketiga Program Studi ini telah memperoleh akreditasi minimum dari BAN PT untuk Hukum Pidana Islam dan Sosiologi Agama serta LAMDIK untuk Prodi Tadris Matemartika. Saat ini, ketiga Program Studi sedang menyiapkan diri untuk dilakukan akreditasi sesuai ketentuan yang berlaku. (***)